Implementasi Pancasila dalam Penanganan Fakir Miskin dan Anak Anak dalam Membentuk Negara Makmur an Sejahtera (Berdasarkan Pasal 34 UUD 1945)

Authors

  • Fajry Mubarokah Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Risqi Dina Ramadhani Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Usamah Novel Bajri Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Zain Farodis Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Author

Keywords:

implementasi pancasila, kesejahteraan, masyarakat

Abstract

Implementasi pancasila adalah usaha dan tindakan nyata untuk 
menerapkan dan menjalankan prinsip-prinsip pancasila yang 
memerlukan keterlibatan aktif dan kesadaran setiap anggota 
masyarakat. Didalam pancasila pada sila ke-5 menjelaskan tentang 
kesejahteraan sosial yang menekankan pada pentingnya keadilan 
dalam distribusi sumber daya dan kesempatan, penanggulangan 
ketimpangan sosial-ekonomi, perlindungan hak asasi manusia, serta 
pemberdayaan kelompok yang rentan dan terpinggirkan. Pada pasal 
34 ayat 1 menekankan pada perlunya pemerintah dan masyarakat 
secara keseluruhan bertindak untuk memastikan kesejahteraan 
anak-anak, tujuannya untuk menjamin kesejahteraan dan 
perlindungan mereka, dan menekankan pentingnya partisipasi 
pemerintah dan masyarakat. Lalu pada pasal 34 ayat 2 menegaskan 
bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat 
yang minimal, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian 
kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada 
rakyat yang menemui ajalnya karena tidak dapat membayar biaya 
rumah sakit, juga dapat dikatakan bahwa negara kesejahteraan 
mengandung unsur sosialisme, mementingkan kesetaraan di bidang 
politik maupun di bidang ekonomi. Dan  pada pasal 34 ayat 3 
menegaskan negara bahwa memiliki kewajiban aktif dalam 
menyediakan pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak 
untuk seluruh rakyat. 

Downloads

Published

2025-05-01