Implementasi Pancasila dalam Penanganan Fakir Miskin dan Anak Anak dalam Membentuk Negara Makmur an Sejahtera (Berdasarkan Pasal 34 UUD 1945)
Keywords:
implementasi pancasila, kesejahteraan, masyarakatAbstract
Implementasi pancasila adalah usaha dan tindakan nyata untuk
menerapkan dan menjalankan prinsip-prinsip pancasila yang
memerlukan keterlibatan aktif dan kesadaran setiap anggota
masyarakat. Didalam pancasila pada sila ke-5 menjelaskan tentang
kesejahteraan sosial yang menekankan pada pentingnya keadilan
dalam distribusi sumber daya dan kesempatan, penanggulangan
ketimpangan sosial-ekonomi, perlindungan hak asasi manusia, serta
pemberdayaan kelompok yang rentan dan terpinggirkan. Pada pasal
34 ayat 1 menekankan pada perlunya pemerintah dan masyarakat
secara keseluruhan bertindak untuk memastikan kesejahteraan
anak-anak, tujuannya untuk menjamin kesejahteraan dan
perlindungan mereka, dan menekankan pentingnya partisipasi
pemerintah dan masyarakat. Lalu pada pasal 34 ayat 2 menegaskan
bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat
yang minimal, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian
kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada
rakyat yang menemui ajalnya karena tidak dapat membayar biaya
rumah sakit, juga dapat dikatakan bahwa negara kesejahteraan
mengandung unsur sosialisme, mementingkan kesetaraan di bidang
politik maupun di bidang ekonomi. Dan pada pasal 34 ayat 3
menegaskan negara bahwa memiliki kewajiban aktif dalam
menyediakan pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
untuk seluruh rakyat.










