Mencari Keselarasan Normatif antara Pancasila dan UUD 1945 dalam Perspektif Filsafat Hukum: Implikasi terhadap Sistem Hukum dan Keadilan Sosial di Indonesia
Abstract
Pancasila sebagai dasar filosofis negara dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi formal memegang peran sentral dalam membentuk sistem hukum nasional dan mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Meskipun keduanya bertujuan untuk mencapai kesetaraan sosial, masih terdapat kesenjangan signifikan antara nilai-nilai normatif Pancasila dan praktik hukum yang dijalankan berdasarkan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keselarasan normatif antara Pancasila dan UUD 1945 serta implikasinya terhadap sistem hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen hukum, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan penegakan hukum sering kali belum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang diusung oleh Pancasila. Hal ini tampak nyata dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan ekonomi, khususnya di wilayah Papua. Temuan ini menunjukkan perlunya reformasi hukum yang lebih responsif terhadap nilai-nilai Pancasila untuk mendorong sistem hukum yang adil dan merata. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan harmonisasi antara nilai-nilai Pancasila dan praktik hukum yang berkeadilan










