Hukum Islam terhadap Transaksi Jasa PayLater: Kajian Fiqh Muamalah
Keywords:
Fiqh Muamalah, PayLater, Transaksi Digital, Hukum Islam, Keuangan SyariahAbstract
Perkembangan layanan keuangan digital mendorong munculnya berbagai inovasi transaksi, salah satunya adalah fitur PayLater yang kini semakin banyak digunakan dalam berbelanja online. Meski memberikan kemudahan bagi masyarakat, praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis struktur transaksi PayLater dari perspektif hukum Islam, terutama melalui peninjauan jenis akad, mekanisme pembiayaan, serta kemungkinan adanya unsur riba, gharar, dan tadlis . Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan sumber-sumber primer seperti Al-Qur'an, hadis, dan kitab fiqh muamalah klasik serta kontemporer, serta sumber sekunder berupa jurnal, fatwa DSN-MUI, dan regulasi OJK terkait layanan keuangan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema PayLater biasanya menggunakan beberapa akad sekaligus, seperti qardh, ijarah, dan jual beli kredit. Namun jika tidak dikelola dengan tepat, hal ini dapat mengakibatkan masalah multiakad (al-'uqud al-murakkabah). Selain itu, adanya biaya layanan dan denda keterlambatan di berbagai platform bisa memicu praktik yang mirip dengan riba, meskipun beberapa penyedia sudah menyesuaikan metode mereka sesuai prinsip syariah. Dilihat dari perspektif hukum Islam, penggunaan PayLater dapat diperbolehkan dengan syarat transaksi bersifat transparan, tidak ada penambahan berdasarkan waktu di atas pokok pinjaman, serta sesuai dengan kaidah-kaidah syariah yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai posisi hukum layanan PayLater dalam Islam serta menjadi referensi bagi masyarakat dan pengembang layanan keuangan syariah.



