Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Sistem Perbankan Syariah: Studi Komperatif antara Malaysia dan Indonesia
Keywords:
Perbankan Syariah, Malaysia, IndonesiaAbstract
Penelitian ini menganalisis secara komparatif penerapan prinsip-prinsip syariah dalam sistem perbankan syariah di Malaysia dan Indonesia. Fokus kajian mencakup aspek regulasi, struktur kelembagaan, inovasi produk, serta kinerja dan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing negara. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur dan analisis isi terhadap dokumen regulasi, laporan kelembagaan, dan referensi akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia memiliki keunggulan dalam hal kematangan regulasi dan struktur tata kelola syariah yang terintegrasi melalui Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013 dan peran otoritatif Shariah Advisory Council. Di sisi lain, Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan melalui pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI), penguatan digitalisasi, serta peningkatan literasi keuangan syariah. Meskipun terdapat kesamaan prinsip dasar, perbedaan pendekatan hukum dan pengawasan masih menjadi tantangan dalam menciptakan harmonisasi regional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi antarnegara dan pengembangan sistem perbankan syariah yang lebih inklusif, inovatif, dan selaras dengan maqasid syariah



