Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada BMT Gunung Jati di Kabupaten Cirebon
Keywords:
Pembiayaan Islam, Murabahah, BMT, Ekonomi IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan prinsip pembiayaan syariah dengan akad murabahah di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan berbasis jual beli syariah, yaitu lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad murabahah di BMT Gunung Jati telah sesuai dengan prinsip syariah, meliputi proses akad, transparansi harga, serta pemenuhan prinsip kewajaran dan akuntabilitas antara BMT dengan nasabah. Namun dalam praktiknya masih terdapat kendala seperti keterlambatan pembayaran nasabah dan masih terbatasnya pemahaman sebagian nasabah mengenai konsep murabahah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun pembiayaan murabahah di BMT Gunung Jati telah berjalan dengan baik, namun perlu adanya peningkatan edukasi nasabah dan manajemen risiko agar pembiayaan syariah dapat berjalan secara berkelanjutan



